REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Madinah, Arab Saudi
Menjadi Warga Negara Arab Saudi atau menjadi mukimin yang tinggal di Saudi bukan berarti bisa setiap tahun berhaji. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan warga negaranya dan mukimin hanya bisa berhaji lima tahun sekali.
Dzakwan Aisy Fajar Azhari, seorang mukimin di Madinah mengatakan, meski tinggal di Kota Nabi dia tidak bisa naik haji setahun sekali. "Jatahnya lima tahun sekali," kata Universitas Islam Madinah (UIM) ini saat ditemui di sela-sela aktivitasnya di Masjid Nabawi, Sabtu (1/6/2024).
Pria 27 tahun yang menjadi penerjemah khutbah Jumat di Masjid Nabawi berkata, WN Saudi atau mukimin bisa berhaji tidak harus lima tahun sekali. Namun ada syaratnya. "Kecuali mendampingi mahram atau pendamping buat istrinya. Dia bisa mengajukan pesyaratan khusus ke Kementerian Haji dan Umroh (Arab Saudi) untuk menunaikan haji bersama istrinya," kata Dzakwan yang tahun ini berhaji.
Dzakwan menjelaskan, WN Saudi yang ingin berhaji bisa mendaftarkan diri melalui biro travel. Biayanya bervariasi bergantung fasilitasnya. Mulai SAR 5000 hingga SAR 15 Ribu (Rp 22 juta - Rp 65 juta). "Aturan ini atau pembatasan itu mungkin sekitar 10 tahunan lalu," ujar dia.
Meski tinggal di Saudi, mukimin juga tidak bisa mengundang keluarganya untuk berhaji. "Haji itu kan pakai visa khusus, dan untuk mukimin bisa mengundang menggunakan visa ziarah. Dan visa ziarah itu kan tidak bisa digunakan untuk ibadah haji," kata mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadist itu.
Tahun ini Indonesia mendapat kuota untuk memberangkatkan 241 ribu jamaah ke Tanah Suci, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus. Jamaah Indonesia ke Arab Saudi akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama diberangkatkan ke Madinah, dan gelombang kedua diberangkatkan ke Mekkah.