REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada Oktober 2024 mendatang. POJK tersebut diterbitkan untuk mendukung dan memudahkan usaha perasuransian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santoso menjelaskan, penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi yakni penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
“Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi atau kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2025).
Sehingga dengan adanya beleid tersebut, lanjut Aman, penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lebih luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara lebih sehat.
Apa Isi POJK Nomor 8 Tahun 2024?
Terdapat lima ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Pertama, penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) yang sebelumnya hanya diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kedua, penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Ketiga, penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
Keempat, penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
Kelima, penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi atau kontribusi dilakukan melalui tiga hal. Yakni perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan. Lalu, penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi, dan penguatan tugas, peran, dan tanggung jawab pengembangan produk asuransi.
Aman melanjutkan, proses penyusunan POJK Nomor 8 Tahun 2024 telah melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan, 25 April 2024.
“Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian,” ujarnya.
Aman menambahkan, pihaknya berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian. Sehingga tercipta suatu ekosistem industri perasuransian yang lebih kuat dan sehat.