Jumat 28 Jun 2019 17:24 WIB

Di Zaman Belanda, Tersangka tak Berani Bohong di Pengadilan

Jika berbohong, para tersangka akan disumpah atas nama Tuhan

Red: Karta Raharja Ucu
Sidang Landraad (Pengadilan untuk kaum Pribumi ) di Meester Cornelis (Jatinegara)
Foto: Tropen Museum
Sidang Landraad (Pengadilan untuk kaum Pribumi ) di Meester Cornelis (Jatinegara)

REPUBLIKA.CO.ID, Tahapan sidang sengketa pilpres baru saja rampung. Sembilan hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019. Di era Indonesia masih bernama Hindia Belanda, juga ada sidang pengadilan bagi warga pribumi maupun warga Belanda yang melakukan tindak kejahatan.

Salah satu tempat yang acap kali dijadikan tempat sidang adalah Meester Cornelis Regentschapwoning, di Meester Cornelis sebelum akhirnya berganti nama menjadi Jatinegara. Kantor pengadilan itu sering ditulis nama De Landraad in Meester Cornelis te Batavia atau Kantor Pengadilan Meester Cornelis.

Di zaman itu, sidang pengadilan memang berlangsung di rumah penguasa lantaran persidangan tidak berlangsung setiap hari. Gedung yang letaknya persis di seberang Stasiun Jatinegara itu kini sudah direvitalisasi.

UU Hukum Belanda di pengadilan saat itu disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Karena itu pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi oleh seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).