Rabu 05 Jun 2024 13:11 WIB

DPR RI Setujui RUU KIA Jadi Undang-Undang, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Tapi...

UU KIA bertujuan untuk mengoptimalkan pertumbuhan anak pada 1.000 hari pertama.

Red: Friska Yolandha
 Seorang wanita mendorong kereta bayi setelah melintasi perbatasan dari Ukraina di perbatasan Rumania-Ukraina, di Siret, Rumania, Jumat, 25 Februari 2022. Ribuan warga Ukraina melarikan diri dari perang dengan melintasi perbatasan mereka ke barat untuk mencari keselamatan . Mereka meninggalkan negara mereka ketika Rusia menggempur ibu kota mereka dan kota-kota lain dengan serangan udara untuk hari kedua pada hari Jumat. Mobil mundur beberapa kilometer (mil) di beberapa penyeberangan perbatasan ketika pihak berwenang di Polandia, Slovakia, Hongaria, Rumania dan Moldova dimobilisasi untuk menerima mereka, menawarkan mereka tempat tinggal, makanan, dan bantuan hukum.
Foto: AP/Andreea Alexandru
Seorang wanita mendorong kereta bayi setelah melintasi perbatasan dari Ukraina di perbatasan Rumania-Ukraina, di Siret, Rumania, Jumat, 25 Februari 2022. Ribuan warga Ukraina melarikan diri dari perang dengan melintasi perbatasan mereka ke barat untuk mencari keselamatan . Mereka meninggalkan negara mereka ketika Rusia menggempur ibu kota mereka dan kota-kota lain dengan serangan udara untuk hari kedua pada hari Jumat. Mobil mundur beberapa kilometer (mil) di beberapa penyeberangan perbatasan ketika pihak berwenang di Polandia, Slovakia, Hongaria, Rumania dan Moldova dimobilisasi untuk menerima mereka, menawarkan mereka tempat tinggal, makanan, dan bantuan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Dalam UU tersebut, ibu melahirkan mendapatkan cuti enam bulan dengan syarat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6/2024).

Baca Juga

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.