Kamis 06 Jun 2024 20:19 WIB

Program Wajib Tapera Bakal Diundur, Menteri PUPR: Kenapa Harus Tergesa-gesa?

Program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.

Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, program kewajiban mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dikaji ulang. Dia juga menekankan, program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, harus diketahui bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.

"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.