REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Tiga saksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eki, Selasa (11/6/2024). Mereka adalah, Pramudya, Okta dan Teguh.
Salah seorang saksi Pramudya mengatakan ingin mencabut laporan BAP saat menjalani pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam. Selain dirinya, ada dua teman lainnya yang turut menjadi saksi yaitu Okta dan Teguh akan turu mencabut laporan.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Dalam laporan BAP tahun 2016 silam, ia mengaku tidak berada di rumah kontrakan milik seorang RT. Namun, sebenarnya Pramudya menyebut bahwa ia bersama kelima terpidana kasus itu berada di rumah kontrakan. "Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah Pak RT," katanya.
Ia mengaku ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik tahun 2016 silam. Bahkan, Pramudya menyebut penyidik menyampaikan bahwa apabila mengaku tidur di rumah RT akan terkena seret kasus. "Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," kata Pramudya.
Ia menyetujui laporan BAP tahun 2016 silam karena merasa takut dan masih berusia kecil. Saat peristiwa terjadi, ia berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. "Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.
Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal ke lima terpidana sebagai teman sekampung.
Kuasa hukum ketiga saksi Jutek Bongso mengatakan pihaknya mendampingi ketiga orang saksi. Pihaknya ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan. "Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata dia.
Ia menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.
Seperti diketahui ketujuh orang pelaku kasus Vina sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak.