REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Agama Islam sesungguhnya tidak melarang perceraian, tapi melakukan cerai sangat dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Nabi Muhammad SAW bahwa talak atau cerai adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT.
أَبْغَضُ الْحَلاَ لِ إِ لَي اللهِ الطَّلاَقِ
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Abghdhul halaali ilallahi ath thalaaqu (Sesuatu yang halal tetapi paling Allah benci adalah cerai).” (HR Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW tersebut, dapat dipahami bahwa talak atau cerai adalah jalan alternatif terakhir atau sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh jika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya. Maka pada saat-saat seperti itu, agama Islam membolehkan penyelesaian satu-satunya yang terpaksa harus ditempuh.