REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pangkal persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air perlahan terkuak. Salah satu sebabnya diyakini karena adanya ketimpangan subsidi yang diberikan untuk PTN dengan kampus kedinasan yang dikelola kementerian/lembaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran subsidi PTN dan sekolah kedinasan terlalu njomplang. Temuan KPK ini dinilai bisa menjadi pijakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, khususnya untuk perguruan tinggi.
“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di Tanah Air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Untuk diketahui, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga mencapai Rp 32,859 triliun.