Kamis 13 Jun 2024 10:12 WIB

Terjawab Salah Satu Sebab UKT PTN Mahal, Ada Kaitan dengan Anggaran Besar Kampus Kedinasan

Temuan KPK dinilai bisa jadi pijakan untuk mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan.

Red: Mas Alamil Huda
Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pangkal persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air perlahan terkuak. Salah satu sebabnya diyakini karena adanya ketimpangan subsidi yang diberikan untuk PTN dengan kampus kedinasan yang dikelola kementerian/lembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran subsidi PTN dan sekolah kedinasan terlalu njomplang. Temuan KPK ini dinilai bisa menjadi pijakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, khususnya untuk perguruan tinggi.

Baca Juga

“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di Tanah Air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Untuk diketahui, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga mencapai Rp 32,859 triliun.