REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT dilakukan tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pengembalian status PTNBH kembali menjadi PTN.
Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tentu saja tidak menyelesaikan masalah," ucap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada Republika.co.id, Rabu (29/5/2024).
Terkait status PTN, dia menerangkan, selama Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTNBH. Menurut dia, itu akan berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal.
“Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujar Ubaid.