REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan harmonisasi rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Dalam harmonisasi itu, KPU akan mengubah poin tentang batas minimal usia calon kepala daerah seusai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, MA memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang. Karena itu, KPU harus melakukan harmonisasi rancangan PKPU terkait pencalonan kepala daerah.
"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, saat ini rancangan PKPU terkait pencalonan kepala daerah masih dalam proses harmonisasi. Apabila rancangan PKPU itu telah diharmonisasi, pihaknya akan segera mempublikasikannya.
"Nanti pada waktunya, apabila rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," ujar Idham.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Melalui putusan itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang terkait dengan batas usia minimal pasangan calon dalam pilkada.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Dengan begitu, Pasal a quo selengkapnya berbunyi, Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Putusan MA itu membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju menjadi cagub atau cawagub. Pasalnya, Kaesang masih berusia 29 tahun saat penetapan calon dalam pilkada 2024 dilakukan. Putra bungsu Presiden Jokowi itu baru berusia 30 tahun pada Desember 2024.