REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menetapkan pemilik gudang Elpiji terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Ahad (9/6/2024) bernama Sukojin (50) sebagai tersangka.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, sudah komunikasi juga dengan keterangan beberapa ahli, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi adanya satu orang tersangka berinisial S," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2024).