Jumat 18 Jul 2025 13:45 WIB

Berkas Kasus Eks Dokter Residen RSHS Perkosa Pasien Telah P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Priguna beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Berkas kasus eks dokter residen RSHS Bandung yang memerkosa keluarga pasien dan pasien Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) telah dinyatakan lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bandung, Jumat (18/7/2025).

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto mengatakan, penahanan tersangka Priguna telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejari Kota Bandung. Penahanan, akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga

"Benar PAP, hari ini dilaksanakan tahap dua dan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025," ujar Akhmad, di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat, (18/7/2025).

Ia menuturkan pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk dimulainya persidangan. Status Priguna pun berubah dari tersangka menjadi terdakwa. "Timnya untuk JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebanyak 4 orang," kata dia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Goncang Ajie, tersangka Priguna beserta barang bukti hingga hasil pemeriksaan saksi  dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 20 item. "Setelah kami lengkapi, dari teman-teman Kejaksaan menyatakan sudah cukup dan sudah lengkap sehingga keluarlah P21," kata dia.

Selanjutnya, terjadi pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Seperti diketahui Priguna melakukan aksi pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien saat menjadi dokter residen di RSHS Bandung. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tersangka Priguna memiliki kelainan seksual. Ia memanfaatkan ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement