REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menilai, kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jamaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tak sesuai aturan. Pengalihan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Dia mengaku, dewan bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama (Kemenag) atas kebijakan tersebut. Selama proses pembahasan, menurut Selly, Timwas Haji DPR tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
"Bagaimana pun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden (Jokowi) sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres," kata Selly dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Menurut politikus PDIP tersebut, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jamaah reguler. Namun kenyataannya, penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jamaah reguler di Mina dan Arafah.