Selasa 25 Jun 2024 13:59 WIB

Virgoun Bakal Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Jakarta

Virgoun, PA, dan BH masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

Penyanyi Virgoun menyampaikan permintaan maaf  saat dihadirkan pada konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi Virgoun terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu 0,2 gram dari 1 gram yang dibeli dan alat hisap bong.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyanyi Virgoun menyampaikan permintaan maaf saat dihadirkan pada konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi Virgoun terkait kasus narkotika dengan barang bukti sabu 0,2 gram dari 1 gram yang dibeli dan alat hisap bong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah membuat hasil asesmen untuk musisi Virgoun Tambunan Putra yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika. "Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun Tambunan Putra (VTP) dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," katanya.

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I. "Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement