Kamis 27 Jun 2024 20:07 WIB

Jual Obat Terlarang, Dua Kios di Cianjur Dibakar Emak-Emak

Kios yang dibakar emak-emak terletak di Jalan Raya Jati, Desa Ciranjang.

Red: Andri Saubani
Kebakaran  (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kebakaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR --  Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat menyatakan dua kios yang dibakar emak-emak di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Rabu (26/6/2024) karena kembali menjual obat terlarang. Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya tidak membenarkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan emak-emak tersebut.

"Kami tidak membenarkan aksi tersebut, namun kami menduga aksi tersebut didorong karena kekesalan warga melihat kios tersebut masih menjual obat terlarang meski sudah kami segel dan pasang garis polisi beberapa hari sebelumnya," kata Septian, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Tidak hanya melakukan penyegelan dan memasang garis polisi tutur dia, pihaknya juga menangkap seorang pelaku asal Aceh yang kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Sehingga diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mohon warga tidak main hakim sendiri kalau melihat adanya kegiatan mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya diharapkan segera melapor ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk segera ditindaklanjuti," katanya.