Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, disebutkan bahwa Kejati Jabar menilai terdapat kekurangan yang sifatnya materil dan formil terkait alat bukti dan fakta, berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Nah ini ada yang menarik. Jadi di sini dalam berkas Pegi Setiawan yang dikirim penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar, ini alat bukti yang ada dalam berkas itu belum memenuhi unsur. Ini parah," ujar Toni, Kamis (27/6/2024).
Toni menjelaskan, biasanya ada dua alasan kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik. Pertama, unsurnya sudah terpenuhi, hanya saja ada kekurangan sehingga harus dlengkapi. Jika itu yang terjadi, maka alat buktinya sebenarnya sudah cukup.
"Tetapi kalau kalimatnya adalah alat bukti yang ada belum memenuhi unsur, berarti alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget,’’ tegas Toni.