Jumat 28 Jun 2024 09:48 WIB

Ini Permintaan Pegi Setiawan dari Balik Penjara

Kondisi Pegi dikabarkan dalam keadaan baik dan sehat.

Rep: Fauzi Ridwan/Lilis/ Red: Teguh Firmansyah
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Nico Kilykily kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkapkan kliennya meminta tolong untuk segera dibebaskan. Pegi menegaskan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Pegi cuma bilang, tolong bantu dia cepat keluar secepatnya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ucap dia belum lama ini usai menjenguk Pegi bersama ibunya Kartini.

Baca Juga

Setelah membesuk Pegi Setiawan, ia mengungkapkan kondisi Pegi dalam keadaan baik dan sehat. Ia menyebut bahwa rekan sesama tahanan memperlakukan kliennya dengan baik. "Pegi baik-baik saja, kita cuma tanya kondisinya dia dan kesehatannya," ungkap dia.

Ia menuturkan Pegi meminta tolong untuk segera dibebaskan karena tidak bersalah. Niko mengatakan kliennya tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan di tahun 2016 silam di Cirebon. "Saat kejadian dia tidak berada di lokasi peristiwa kejadian. Minta tolong bantu saya, saya tidak bersalah bantu saya," kata dia.

Terkait berkas perkara yang belum lengkap, ia menuturkan menjadi kabar bagus untuk kliennya. Ia berharap jaksa objektif menangani dalam kasus tersebut. "Kalau berita ini berkas dikembalikan artinya P19 itu berita baik buat kami tim lawyer Pegi artinya jaksa benar objektif melihat perkara ini," kata dia.

Ia berharap majelis hakim menerima gugatan kliennya. Bahwa kliennya tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tahanan.

Berkas Pegi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebelumnya mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan karena belum lengkap. Mereka pun telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement