Selasa 02 Jul 2024 14:30 WIB

Aktivis Lingkungan Kamboja Dibungkam dengan Pidana

Sebanyak 10 aktivis Mother Nature dituduh berencana melawan pemerintah.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Aktivis lingkungan hidup Kamboja melakukan aksi protes atas dakwaan pidana terhadap aktivis kelompok lingkungan hidup Kamboja Mother Nature, Selasa (2/7/2024).
Foto: Reuters
Aktivis lingkungan hidup Kamboja melakukan aksi protes atas dakwaan pidana terhadap aktivis kelompok lingkungan hidup Kamboja Mother Nature, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Pendiri organisasi lingkungan Kamboja Mother Nature, Alejandro Gonzales-Davidson mengatakan anggota organisasinya menghadapi ancaman vonis 10 tahun penjara. Ia mengatakan dakwaan itu bermotif politik dan bagian dari upaya pemerintah membungkam kritik terkait kebijakan lingkungan.

Sebanyak 10 aktivis Mother Nature dituduh berencana melawan pemerintah dan didakwa dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tiga orang juga didakwa melanggar hukum lese majeste atau menghina raja yang hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Persidangan ini digelar di tengah kekhawatiran meningkatnya pembungkaman berpolitik di Kamboja selama pemerintahan Perdana Menteri Hun Manet yang berkuasa tahun lalu, menggantikannya ayahnya Hun Sen yang berkuasa selama puluhan tahun. Pemerintah Hun Sen membubarkan oposisi, menutup media independen dan memenjarakan puluhan aktivis. "Ini persidangan kanguru," kata Gonzales-Davidson yang juga didakwa, Senin (1/7/2024).

Ia menambahkan, pengacaranya mengatakan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan-dakwaan tersebut. Juru bicara pemerintah Kamboja Pen Bona membantah Mother Nature diincar karena aktivitas mereka di bidang lingkungan atau dakwaan terhadap mereka bermotif politik.

"Pemerintah tidak pernah mengambil tindakan pada mereka yang mengkritik. Pemerintah hanya mengambil tindakan pada yang melakukan kejahatan," katanya.

Gonzales-Davidson yang merupakan warga negara Spanyol mendirikan Mother Nature pada tahun 2013. Organisasi itu mengampanyekan perlawanan terhadap perusakan lingkungan, menyoroti deforestasi, penambangan pasir ilegal, dan korupsi di proyek-proyek pembangunan di Kamboja.

Tiga aktivis yang terlibat di sidang terbaru pernah dipenjara atas dakwaan penghasutan, tapi kemudian mereka dibebaskan. Gonzalez-Davidson mengatakan dakwaan terbaru ini sudah tidak berlaku sejak 2020 tapi diaktifkan kembali pada bulan Mei. Ia dideportasi satu dekade yang lalu dan dilarang masuk ke Kamboja.

Gonzalez-Davidson mengatakan tuduhan bersengkongkol melawan negara belum diklarifikasi pengadilan, tapi tiga aktivis yang ditangkap mendokumentasikan pencemaran di Sungai Tonle Sap di Phnom Penh pada 2021.

Dakwaan lese majeste berkaitan dengan kartun politik yang bocor di rapat internal di aplikasi Zoom. Para aktivis membantah melakukan pelanggaran hukum.

Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) meminta Pemerintah Kamboja membatalkan dakwaan tersebut. Menurut HRW kasus ini bertujuan membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.  

"Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, seperti ayahnya, Hun Sen, tampaknya berniat memenjarakan aktivis lingkungan alih-alih menghargai kontribusi mereka terhadap masyarakat Kamboja," kata Bryony Lau dari HRW. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement