Selasa 02 Jul 2024 18:30 WIB

Rapper Kanye West Digugat karena Diduga Memperlakukan Karyawan Seperti Budak

Kanye West diduga menciptakan lingkungan kerja yang tak bersahabat bagi karyawannya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Rapper Kanye West. Kanye West menghadapi gugatan hukum karena diduga menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat bagi karyawannya.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Rapper Kanye West. Kanye West menghadapi gugatan hukum karena diduga menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat bagi karyawannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapper Kanye West menghadapi gugatan hukum karena diduga menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat bagi karyawannya. Dalam dokumen gugatan, Kanye dilaporkan telah memperlakukan karyawannya seperti budak.

Menurut TMZ, Kanye dan mantan kepala stafnya Milo Yiannopoulos ditetapkan sebagai terdakwa dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan distrik AS. Gugatan itu menjelaskan West bermaksud membuat aplikasi bernama YZYVSN untuk mempromosikan karya musimnya pada musim semi 2024.

Baca Juga

Dia diduga tidak ingin membayar perusahaan saingannya, Tidal, Spotify, dan Apple Music untuk mempromosikan "Vultures" dan "Vultures 2", sehingga ia mempekerjakan sejumlah karyawan dewasa dan anak di bawah umur dalam sebuah grup pengembang dan diduga terlibat dalam kerja paksa dan perlakuan kejam yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Para karyawan tersebut terdiri atas pekerja berkulit hitam, dengan beberapa di antaranya masih berusia 14 tahun. Baik Kanye maupun Yiannopoulos dituduh memaksa karyawan mereka untuk bekerja berjam-jam tanpa dibayar atau tidur.

Manajer kulit putih sang rapper juga dituduh telah menggunakan bahasa negatif terhadap pekerja asing dan minoritas untuk menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat. Para manajer kulit putih tersebut diduga sering merendahkan para pekerja dengan menyebut usia, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, dan asal negara mereka di grup chat.

“Manajer juga sering kali menyebut karyawan sebagai budak dan budak baru,” demikian menurut dokumen gugatan seperti dilansir NME, Senin (1/7/2024).

Laporan tersebut juga mengeklaim bahwa istri Kanye West, Bianca Censori, mengirimkan pornografi hardcore kepada para staf yang dapat diakses oleh anak di bawah umur. Censori diduga mengirim tautan tersebut ketika West mengumumkan bahwa dia meluncurkan perusahaan film dewasa bernama Yeezy Porn pada akhir April.

Menurut dokumen tersebut, kelompok pengembang dijanjikan pembayaran sebesar 120 ribu dolar AS dari Yiannopoulous setelah menyelesaikan aplikasi tersebut jika mereka menyetujui kondisi kerja dan tidak mengajukan keluhan. Namun, Kanye kemudian diduga meminta para karyawan untuk menandatangani NDA, mengancam akan memecat karyawan di bawah umur dan menahan gaji mereka jika mereka tidak mematuhinya. Karyawan di bawah umur juga diduga harus menandatangani perjanjian "sukarela".

Gugatan tersebut kemudian menyatakan bahwa salah satu aplikasi yang sudah jadi diperlihatkan kepada rapper tersebut pada 1 Mei. Meskipun tidak jelas aplikasi mana yang diperlihatkan, West dan Yiannopoulous tidak membayar karyawan untuk pekerjaan mereka. Para pengembang aplikasi tersebut kemudian memutuskan untuk menuntut pasangan ini, meminta ganti rugi atas upah yang belum dibayar, uang lembur, dan tekanan emosional.

Ini adalah yang terbaru dari serangkaian tuntutan hukum yang diluncurkan terhadap rapper tersebut atas kondisi kerja yang buruk. Dia dituntut atas pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja yang salah oleh mantan asistennya pada 4 Juni. West membalas dan mencap tuduhan tersebut sebagai "tidak berdasar", dan selanjutnya mengumumkan rencananya untuk menuntut balik.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement