Jumat 01 Aug 2025 23:01 WIB

Kopi Kenangan Pastikan Bayar Royalti Musik yang Diputar di Gerai

Kopi Kenangan membayar royalti musik melalui Wahana Musik Indonesia.

Rep: Mg161/ Red: Qommarria Rostanti
Salah satu gerak Kopi Kenangan (ilustrasi). Di beberapa gerai, Kopi Kenangan memutar lagi dan memastikan membayar royalti.
Foto: Dok. Mg161
Salah satu gerak Kopi Kenangan (ilustrasi). Di beberapa gerai, Kopi Kenangan memutar lagi dan memastikan membayar royalti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena putar musik di kafe dan restoran sedang menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Aturan ini kembali ramai diperbincangkan setelah polisi di Bali menetapkan Direktur Mie Gacoan sebagai tersangka karena gerainya memutar musik tanpa membayar royalti.

Baca Juga

Kasus ini memicu pro dan kontra di kalangan pengusaha. Beberapa kafe dilaporkan mulai mengganti musik latar dengan suara alam.

Di tengah situasi tersebut, Kenangan Brands, pemilik gerai Kopi Kenangan, menunjukkan komitmennya tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada pengalaman pelanggan yang holistik. Salah satu elemen yang mereka perhatikan adalah suasana gerai, yang diperkuat dengan pemutaran musik. Kopi Kenangan memastikan proses legalnya berjalan, demi menghargai hak cipta para musisi.

Hal ini diungkapkan oleh Head of Legal & Corporate Affairs Kenangan Brands, Inneke Lestari. "Saya agak kurang ingat kalau lagu di sini dipasangnya lagu apa. Tapi secara umum, di beberapa store Kopi Kenangan itu memang pasang lagu dan kita bayar royalti ke Wahana Musik Indonesia (WAMI) secara tahunan,” ujar Inneke pada Kamis (31/7/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kopi Kenangan telah memenuhi kewajibannya dalam hal lisensi musik dengan membayar royalti rutin kepada WAMI, yang merupakan lembaga manajemen kolektif untuk pencipta dan pemilik hak cipta musik di Indonesia. Pembayaran royalti ini merupakan bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap regulasi hak kekayaan intelektual. Sebagai merek lokal yang berkembang pesat, Kopi Kenangan berupaya memastikan setiap aspek operasionalnya sesuai hukum, termasuk penggunaan musik komersial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement