Rabu 03 Jul 2024 19:50 WIB

PKPU Soal Usia Minimal Cagub Dinilai Lempar Bola Panas ke Pemerintah, Ini Penjelasannya

KPU melempar bola panas kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelantikan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menandatangani
Foto:

Di sisi lain, tahapan pencalonan juga sudah berjalan dan dipersiapkan cukup lama bagi calon perseorangan atau independen. Apalagi, tahapan untuk bakal calon perseorangan itu sudah dimulai sejak 5 Mei 2024. Dalam proses yang telah dilalui itu, bakal calon perseorangan masih menggunakan patokan waktu penetapan pasangan calon untuk memenuhi syarat batas usia.

"Maka putusan MA tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024. Dia baru bisa dilakukan setelah 2024. Kalau nanti keluar peraturan presiden, masalahnya dia tidak bisa digunakan rujukan syarat usia, karena calon perseorangan sudah berproses," kata dia.

Karena itu, Titi berpandangan bahwa digunakannya jadwal pelantikan sebagai rujukan pencalonan tidak tepat diterapkan dalam Pilkada 2024. Sebab, proses pencalonan, khususnya untuk calon perseorangan, sudah berjalan.

Apabila KPU tetap memaksakan untuk menerapkan waktu pelantikan sebagai rujukan dalam menghitung batas minimal usia, akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan perlakuan terhadap bakal calon dari jalur perseorangan. Apalagi, KPU tidak membuka kembali waktu untuk penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan.

"Berarti KPU memberlakukan dua persyaratan usia yang berbeda, bagi bakal calon perseorangan yang merujuk pada 22 September 2024 (waktu penetapan pasangan calon). Sementara untuk calon dari jalur partai, syarat usia merujuk saat pelantikan. Berarti tidak adil. Ada standar ganda persyaratan dan itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pilkada," kata Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement