Monday, 13 Rabiul Awwal 1446 / 16 September 2024

Monday, 13 Rabiul Awwal 1446 / 16 September 2024

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Selasa 09 Jul 2024 13:39 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal.

Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang-barang hasil penindakan, Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (25/6/2024).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 39 miliar.

Baca Juga

“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujar Herianto melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Penyiaran acara pemusnahan dengan turut mengundang perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami ucapkan terima kasih terhadap segenap jajaran pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami harap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” pungkas Herianto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler