Selasa 09 Jul 2024 20:06 WIB

Kubu SYL: Jaksa KPK tak Dapat Buktikan Kucuran Uang Tidak Sah ke Nayunda

Nayunda ialah biduan dangdut yang pernah tampil sebagai bintang tamu di Kementerian Pertanian (Kementan).

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Kubu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan adanya pembayaran jasa kepada Nayunda Nabila Nizrinah dari sumber dana yang tidak sah.

Nayunda ialah biduan dangdut yang pernah tampil sebagai bintang tamu di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," kata kuasa hukum SYL saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/7/2024).

Bahkan, jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda. Kubu SYL juga memandang jaksa sangat tendensius dan menyerang personal saat menyinggung mengenai eks Mentan yang menyawer Nayunda.