JAKARTA -- Kubu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan adanya pembayaran jasa kepada Nayunda Nabila Nizrinah dari sumber dana yang tidak sah.
Nayunda ialah biduan dangdut yang pernah tampil sebagai bintang tamu di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," kata kuasa hukum SYL saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/7/2024).
Bahkan, jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda. Kubu SYL juga memandang jaksa sangat tendensius dan menyerang personal saat menyinggung mengenai eks Mentan yang menyawer Nayunda.
"Seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata kuasa hukum SYL.
JPU KPK diketahui menyindir SYL dengan pantun dalam sidang pada Senin (8/7/2024). SYL diminta JPU KPK jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan.
Sindiran itu disampaikan Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Juli.
"Jalan jalan ke kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan," ucap Meyer dengan nada membaca pantun.
Meyer juga membacakan pantun kedua. Isinya, menyindir SYL yang kerap mengaku sebagai pejuang.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silahkan diisi sendiri," kata Meyer.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.