REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Jago Tbk buka suara terkait dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp1,3 miliar yang dilakukan oknum eks pegawai Bank Jago. Corporate Communication Bank Jago, Marchelo menjelaskan, pihaknya akan selalu berkomitmen penuh dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah.
"Keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama pihaknya. Untuk itu, Bank Jago menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal," kata Marchelo di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Melalui langkah tersebut, kata dia, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada kepolisian untuk diproses. Menurut Marchelo, Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk proses hukumnya.
"Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan, dan kami melakukan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," tutur Marchelo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pegawai bank digital berinisial IA (33 tahun) yang menguras dana nasabah dari 112 rekening yang telah dibekukan. Akibatnya, bank merugi senilai Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus pembobolan tersebut bermula ketika IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago. "Sekitar tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," katanya.
Diduga pelaku membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana. Kemudian, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.
Atas perbuatannya, IA disangkakan dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga terancam dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)