Kamis 11 Jul 2024 14:40 WIB

Ini Respons Pj Sekda Soal Penggeledahan di Kantor ULP Pemkot Bandung

Sekda masih menunggu terkait proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024).
Foto: Dok Republika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Pj Sekda Kota Bandung Dharmawan merespons terkait penggeledahan kantor unit layanan pengadaan (ULP) oleh Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (10/7/2024) kemarin. Ia mengatakan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung.

"Kami juga kan sedang menunggu, pada intinya bahwa kita menghargai,  menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejari," ujat Dharmawan, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu terkait proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung. Namun, Dharmawan memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak terpengaruh akibat kasus tersebut dan tetap berjalan.

"Intinya proses pengadaan barang dan jasa tidak terpengaruh, penyelenggaraan kegiatan ini masih jalan," katanya.

Menurut Dharmawan, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya pun tidak mengetahui siapa terduga pelaku dan kronologisnya seperti apa. "Ini kan baru proses penyelidikan kita juga belum tentu siapa dan seperti apa," katanya.

Ia menegaskan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Dharmawan pun memastikan pengawasan terus dilakukan dengan maksimal.

"Kami melakukan pendampingan probity audit, itu salah satu probity itu kejujuran, itu sudah kita kami lakukan. Nah, kalaupun terjadi sesuatu kan, ini bukan sistem, ini mungkin ada faktor-faktor human error atau apa pun," katnya.

Menurutnya, pihaknya menjalankan penyelenggaraan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Sebanyak 74 barang turut disita dari hasil penggeledahan mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement