Rabu 17 Jul 2024 18:09 WIB

Ubah Nilai Rapor, 51 CPD di Kota Depok Didiskualifikasi di PPDB 2024

CPD memanipulasi data dengan mengatrol nilai rapor agar bisa masuk ke delapan sekolah

Plh Kadisdik Jabar (kiri,red) mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berbincang dengan para siswa baru di SMKN 1 Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf
Plh Kadisdik Jabar (kiri,red) mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berbincang dengan para siswa baru di SMKN 1 Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar), masih terus diwarnai kecurangan. Dinas Pendidikan (Disdik) menemukan adanya sekandal nilai rapor dari 51 Calon Peserta Didik (CPD) asal SMPN 19 Kota Depok mendaftarkan ke delapan SMAN.

Menurut Plh Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi, 51 CPD dari SMPN 19 Kota Depok ternyata memanipulasi data dengan cara mengatrol nilai rapor untuk bisa masuk ke delapan sekolah di Kota Depok. "Yang merubah nilai rapor dari pihak sekolahnya. Bukan dari pihak CPD," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

Ade menjelaskan, delapan sekolah yang jadi sasaran para CPD ini mulai dari SMAN 1 Kota Depok, SMAN 2 Kota Depok. Saat ini, semua calon siswa-siswi baru ini sudah didiskualifikasi dalam proses PPDB tahap dua. "Terkait PPDB SMA di Kota Depok, terdapat 51 CPD yg dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok," katanya.

Menurut Ade, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua di Jabar sudah ada sebanyak 277 CPD yang didiskualifikasi. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor. Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Sebanyak 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor. Kejadian ini terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.

"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," katanya.

Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement