REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan video viral mabuk akibat mengonsumsi buah kecubung adalah informasi hoaks. Kesimpulan itu didapat setelah para korban berhasil dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
"Dua korban yang videonya viral berinisial AR dan S yakni perempuan dengan mulut berbusa dan laki-laki kaos hitam di atas motor mengaku hanya mengonsumsi obat putih tanpa merek dibeli Rp25 ribu," kata Adam di Banjarmasin, Rabu (18/7/2024).
Kemudian pada Selasa (16/7/2024), kembali diambil keterangan tiga korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum berinisial H, Z dan A. Ketiganya mengaku teler dan berhalusinasi akibat menelan pil putih.
Bahkan, Z mengaku mencampurnya dengan obat merek mefinal dan amoxsan. Sedangkan korban A juga meminum obat seledryl 20 butir.
"Sebagian korban lainnya dari 47 orang yang dirawat mengaku meminum alkohol dengan campuran obat-obatan dan tidak ada yang mengonsumsi kecubung," ungkap Adam.
Berkaitan dengan peredaran obat putih tanpa merek yang kerap disebut-sebut masyarakat Kalsel obat Zenith atau Carnophen, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengambil langkah penegakan hukum. Ada 20.680 butir obat disita dari tersangka MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7/2024).
Polresta Banjarmasin juga menangkap tersangka FS, IR dan SE dengan barang bukti 906 butir obat serupa. Selanjutnya, Polres Banjarbaru meringkus tersangka MH mengedarkan 605 butir dan Polres Hulu Sungai Tengah menangkap MF dan MA dengan barang bukti 1.000 butir.
"Obat putih tanpa merek ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui kandungannya, jika sudah ada hasilnya kami sampaikan ke publik," ujarnya.
Sebagaimana buah kecubung positif telah diketahui mengandung atropin dan scopolamine, namun untuk narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya negatif. Viralnya video fenomena korban mabuk kecubung telah meresahkan masyarakat di Kalsel dan polisi pun mengimbau agar tidak lagi membuat dan menyebarkan konten-konten negatif bahkan hoaks sehingga publik tidak mendapatkan informasi keliru berkaitan suatu hal.