Ahad 21 Jul 2024 14:49 WIB

KPK Serahkan Barang Milik Negara ke Pemkab Indramayu Senilai Rp 914 Juta

Barang Milik Negara yang diserahkan tersebut berupa tanah seluas 282 meter persegi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kantor KPK (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Kantor KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menyerahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Penyerahan dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229K/PID.SUS/2022 tanggal 24 Maret 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT.BDG tanggal 6 Oktober 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.BDG tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Abdul Rojak Muslim, yang amarnya antara lain menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp 5,5 miliar.

Baca Juga

Serah terima dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada Plt Asisten Adminstrasi Pemkab Indramayu, Sri Wulaningsih, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu.

Barang Milik Negara yang diserahkan tersebut berupa tanah seluas 282 meter persegi dan dua bangunan seluas 177,45 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Sepakat Nomor 329 RT 19 RW 4 Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, senilai Rp 560.971.000.

Selain di Kecamatan Karangampel, Barang Milik Negara yang juga diserahkan yakni tanah seluas 102 meter persegi dan bangunan seluas 61,5 meter persegi yang berada di Villa Casablanca Nomor 12 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu senilai Rp 353.561.000.

Dari kedua lokasi tersebut, total keseluruhan tanah dan bangunan yang diserahkan senilai Rp 914.532.000. Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, dengan penyerahan Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu, maka aset itu harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah daerah.

‘’Muaranya kan pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu,’’ kata Mungki, kemarin.

Mungki menjelaskan, penyerahan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika waktu pertama bentuknya hibah karena ada permohonan dari Pemkab Indramayu, kali ini penyerahan karena kerugian negara tersebut lokasinya di Indramayu.

‘’Jadi hasil penyitaan ini nantinya terserah pemerintah daerah mau digunakan untuk apa, bisa untuk rumah dinas atupun tukar guling asalkan sesuai ketentuan. Semaksimal mungkin KPK mengembalikan kerugian negara itu ke daerah atau lokasi perkara,’’ kata Mungki.

Plt Asisten Adminstrasi Pemkab Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah menyerahkan untuk kedua kalinya Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemkab Indramayu. ‘’Selanjutnya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, BMN yang telah diserahkan tersebut akan dibahas bersama tim untuk pemanfaatannya,’’ katanya.

Sebelumnya, KPK telah menghibahkan Barang Milik Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu berupa tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Cikedung senilai Rp 10,2 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement