Kamis 25 Jul 2024 18:45 WIB

AC Seharga Rp50 Juta Digondol Maling di Proyek Semarang, Pelaku Ditangkap Sebulan Kemudian

Delapan AC masih baru dicolong dua pencuri.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Maling AC (ilustrasi).
Foto: pixabay
Maling AC (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Delapan pendingin udara atau AC di lokasi proyek pembangunan Semarang raib digondol maling. Dalam tempo kurang dari sebulan, Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku pencurian tersebut.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengatakan, aksi pencurian delapan AC itu terjadi pada 27 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Jalan Dr. Cipto No.75, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur.

AKP Ardi menjelaskan, aksi pencurian delapan AC pertama kali diketahui oleh seorang penjaga malam di lokasi proyek. Ketika penjaga tersebut datang ke TKP sekitar pukul 21:00 WIB, dia melihat semua gembok di gerbang sudah rusak.

"Setelah dicek, ada beberapa yang hilang, yaitu delapan unit AC indoor, dua unit bor, gerinda, dan satu unit scaffolding (perancah), sehingga ditaksir total kerugian Rp54,2 juta," kata AKP Ardi di Polrestabes Semarang, Kamis (25/7/2024).

Dia menambahkan korban dari aksi pencurian bernama Anton Baskoro, warga Semarang. Setelah kasus pencurian dilaporkan, Resmob Polrestabes Semarang segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada 8 Juli 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu pelaku, yakni Tri Wahyudi (41 tahun). Keesokan harinya, sekitar pukul 18:00 WIB, satu pelaku lainnya, yaitu Didik Hermawan (50 tahun), juga ikut dibekuk.

Dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Didik mengaku melakukan aksi pencurian bersama tiga temannya. Dia mengatakan, semua AC yang dicurinya masih baru dan belum dalam keadaan terpasang.

AKP Ardi mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku yang belum tertangkap. "Sementara pasal yang disangkakan untuk kedua orang (tersangka yang sudah ditangkap) tersebut, terkait Pasal 363 (KUHP), pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement