Senin 29 Jul 2024 06:55 WIB

Ini Daftar Lengkap Ratusan Miliar Harta Tersangka Korupsi Timah yang Disita Kejakgung

Ratusan miliar aset para tersangka timah akan jadi barang bukti di pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menunjukkan barang bukti  korupsi timah.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menunjukkan barang bukti korupsi timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melimpahkan berkas perkara 18, dari 22 tersangka pokok korupsi dalam kasus penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. 

Dari berkas perkara para tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan barang-barang bukti berupa aset-aset sitaan yang diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi yang merugikan negara dengan total nilai Rp.300 triliun sepanjang 2015-2022 itu. 

“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.

Berdasar keterangan resmi Kejakgung, berikut daftar aset para tersangka yang disita Kejakgung:

1. Tersangka Tamron

Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.

Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.

Dari perusahaan Tamron juga disita 53 unit kendaraan berat berupa eskavator, dan buldoser. Pada Mei 2024, penyidik menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Tangerang Selatan (Tangsel), tanah dan rumah seluas 805 meter persegi yang berada di Crown Golf Utara 7 Summarecon Serpong, Banten.  

2. Tersangka Harvey Moeis (HM)

Dari suami aktris Sandra Dewi (SD) itu, penyidik menyita sedikitnya delapan unit mobil mewah yang nilai jualnya ditaksir mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Yaitu dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.

Penyidik juga menyita sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 1.000 meter persegi (m2) yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Barat (Jakbar). Salah-satu yang disita tersebut, adalah townhouse mewah tempat tinggal Harvey, bersama Sandra di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. 

Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan, berupa 88 unit tas bermerk mahal, serta 141 perhiasan, dan logam mulia yang dinilainya ditaksir puluhan miliar. Adapun uang tunai yang disita dari Harvey, pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu USD atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.

3. Tersangka Helena Lim (HLM)

Penyidik menyita tiga unit mobil berupa Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard. Penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas bermerk mahal, dan sebanyak 45 perhiasan-perhiasan bernilai tinggi. Adapun uang tunai yang disita sebanyak Rp 35 miliar, yang terdiri dari 2 juta dolar SGD atau setara Rp 24,1 miliar, dan Rp 10 miliar, serta Rp 1,48 miliar.

4. Tersangka Toni Tamsil (TT)

Toni Tamsil adalah adik dari tersangka Tamron. Toni Tamsil disangkakan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.  Dari Toni Tamsil, penyidik menyita satu unit mobil sport jenis Porsche, dan Swift, serta uang tunai Rp 1,07 miliar.

5. Tersangka Robert Indarto (RI), dan 9 tersangka lainnya

Penyidikan pernah mengumumkan menyita dua unit mobil miliknya. Yaitu, berupa Marcedez Bens E-250, dan Toyota Zenix. 

Dari total 10 tersangka yang sudah dilimpahkan ke tim penuntutan tersebut, disertai dengan berkas-berkas penyitaan. Yaitu berupa uang tunai ratusan miliar, dan logam mulia, serta tiga unit mobil, juga barang bukti sebanyak 90 sertifikat kepemilikan tanah. Akan tetapi, pihak Kejakgung, tidak menjelaskan detail soal aset-aset yang disita dari 10 tersangka itu.

6. Penyitaan pabrik-pabrik peleburan, dan pemurian bijihtimah 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, turut menyita empat smelter milik CV VIP, PT SIP, PT TIN, dan PT SBS yang luasnya 238,8 ribu M2 atau sekitar 23,8 Hektare (Ha). 

Smelter yang dista dari CV VIP luasnya 10.500 meter persegi atau sekitar 1,5 Ha. Smelter PT SIP yang disita luasnya 85.863 meter persegi atau sekitar 8,58 Ha. Sedangkan smelter PT TIN yang disita seluas 84.660 meter persegi atau 8,46 Ha. Dan smelter PT SBS yang disita luasnya 57.825 meter persegi atau 5,78 Ha. 

Dalam penyitaan tersebut, kata Kuntadi, tim penyidikannya juga menyita sejumlah alat dan kendaraan berat. Yaitu penyitaan terhadap 51 unit eskavator, dan 3 unit buldoser. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement