Senin 29 Jul 2024 08:13 WIB

BNI Blokir 882 Rekening yang Terafiliasi Judi Online

BNI memastikan layanannya tak disalahgunakan pihak yang terlibat judi online.

Red: Gita Amanda
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online).
Foto: BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen untuk memerangi perjudian daring (online).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.  

“BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Dia menyatakan pihak manajemen BNI telah mengimplementasikan beragam strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan pengamanan melalui Cyber Patrol dengan memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.