SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga, FSF (28 tahun) yang memperagakan live streaming pornografi di sebuah aplikasi media sosial. Kini pelaku tersebut terancam pidana selama 12 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh, aksi pornografi dilakukan pelaku melalui aplikasi HOT51 secara live streaming. '' Kasus ini berawal dari patroli cyber Polres Sukabumi Kota,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).
Di mana, pada Rabu (24/7/2024) lalu FSF diamankan di Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung puyuh, Kota Sukabumi. Ia mengatakan, pelaku menari telanjang dan melakukam adegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara live streaming di aplikasi HOT51.
FSF terang Rita, bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya. Besaran keuntungan itu tergantung pada gift yang dibagikan oleh warga yang menonton.