Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai dan Pemda Manfaatkan DBH CHT untuk Edukasi Peraturan di Bidang Cukai

Senin 29 Jul 2024 18:58 WIB

Red: Friska Yolandha

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat.

Foto: Dok Republika
DBH CHT merupakan dana dari APBN untuk daerah penghasil cukai tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Yogyakarta jalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, mengungkapkan bahwa DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau. 

“Tujuan dari DBH CHT adalah untuk mendanai berbagai program Kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membantu pemulihan ekonomi daerah,” ujar Riri.

Baca Juga

Riri mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai, dan implementasi DBH CHT.

“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Riri.