Selasa 30 Jul 2024 12:00 WIB

Dedi Mulyadi Hadir di Ruang Sidang PK Saka Tatal Tapi Batal Bersaksi, Ini Penyebabnya

Farhat meminta kepada hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Mantan Bupati Purwakata, Dedi Mulyadi, di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Ada sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuas ahukum Saka Tatal.

Di depan majelis hakim, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, memanggil para saksi tersebut. Yakni, Aldi (Renaldi), Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widy (Widyasari), Jodi Nainggolan, Muchtar Efendi, Dedi Mulyadi, Dede dan Marwan.

Baca Juga

Namun, dari para saksi yang disebutkan itu, ada dua yang tidak hadir. Yakni, Dede dan Marwan. Untuk saksi Marwan, diketahui berhalangan hadir dengan alasan tertentu. Sedangkan Dede, tidak hadir tanpa ada keterangan.

Sementara itu, meski Dedi Mulyadi sudah hadir dan ikut duduk di kursi saksi, namun Farhat meminta kepada hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi.

Farhat mengungkapkan, peran Dedi Mulyadi sangat besar dalam mengungkap keberadaan saksi Dede dan menemukan konstruksi cerita rekayasa kasus itu. Namun karena Dede belum bisa hadir tepat waktu, maka pemberian kesaksian oleh Dedi Mulyadi juga diminta untuk ditunda.

Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia, kemudian menegaskan kepada tim kuasa hukum Saka Tatal untuk mendengarkan kesaksian dari Dedi Mulyadi atau tidak. ‘’Kami tanyakan lagi ke kuasa hukum pemohon, untuk Pak Dedi apakah langsung kita sumpah atau bagaimana?,’’ kata Rizqa.

‘’Yang mulia sebaiknya ditunggu dulu,’’ kata Farhat.

Hakim lantas meminta kepada Dedi Mulyadi untuk meninggalkan ruang sidang. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari delapan saksi fakta yang sudah hadir. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement