Senin 05 Aug 2024 12:55 WIB

Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Sejak 2019, BRI telah menyetorkan Rp 192,06 triliun kepada kas negara.

Gedung BRI. BRI menjadi perusahaan pembayar pajak terbesar.
Foto: Dok Republika
Gedung BRI. BRI menjadi perusahaan pembayar pajak terbesar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjadi salah satu di antara 20 grup perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang setoran pajak terbesar sepanjang 2023. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (DJP Kemenkeu) pun memberikan apresiasi dalam kegiatan bertajuk "Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024). 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bukan nama wajib pajak, namun apresiasi diberikan kepada grup usaha yang memang memberikan setoran pajak terbesar. “Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tutur Suryo.

Baca Juga

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa BRI sebagai perusahaan BUMN, memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. Agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BRI harus mencetak keuntungan.

Sunarso menekankan bahwa sebagai “bank rakyat”, keuntungan yang diperoleh BRI pun pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program Pemerintah.

"Dengan memperoleh keuntungan atau economic value, maka perusahaan BUMN bisa memiliki modal untuk menciptakan social value sehingga ekonomi akan berputar. Dan BRI sudah membuktikan bahwa selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan,” ujar Sunarso.

Terhitung sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp 192,06 triliun kepada kas negara. Apabila dirinci, pada tahun 2019 BRI menyetorkan Rp 26,56 triliun, tahun 2020 menyetorkan Rp 28,38 triliun, tahun 2021 menyetorkan Rp 27,09 triliun, tahun 2022 menyetorkan Rp 34,18 triliun dan tahun 2023 menyetorkan Rp 45,34 triliun. Sedangkan untuk 3 bulan pertama di tahun 2024, BRI telah menyetorkan senilai Rp 31,03 triliun ke kas negara. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen dan Pajak Daerah.

Berikut ini, daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023. 

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • Grup Djarum - Robert Budi Hartono
  • Grup Adaro - Garibaldi Thohir
  • Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
  • Grup Indofood - Anthoni Salim
  • Grup Sinarmas - Indra Widjaja
  • Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
  • Grup Indika Energy - Hapsoro
  • Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
  • Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
  • Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
  • Grup Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
  • Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
  • Grup CT Corp - Chairul Tanjung
  • Grup Harum Energy - Lawrence Barki
  • Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
  • PT Pertamina (Pesero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement