REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama PT Waskita Karya Tbk telah resmi diturunkan dari blacklist atau daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
"Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam Waskita Karya sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ujar Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Erny menjelaskan penetapan permohonan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Ermy mengatakan keputusan tersebut memberikan dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita.
"Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek