Rabu 07 Aug 2024 16:02 WIB

Soal Fatwa Haram Penggunaan Setoran Bipih untuk Jamaah Lain, Ini Kata Dirjen Haji

Hilman menekankan pada keberlanjutan dana haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjenguk pasien jamaah lansia di klinik Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKH), Makkah, Senin (25/6/2024).
Foto: Republika/Muhyiddin
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menjenguk pasien jamaah lansia di klinik Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKH), Makkah, Senin (25/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) RI menekankan upaya keberlanjutan dana haji dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Hilman menanggapi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menggunakan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jamaah lain."Yang jadi perhatian kita adalah agar keuangan haji bisa terjaga keberlanjutannya, jangan kita besar pasak daripada tiang," katanya.

Baca Juga

Hilman menekankan pada keberlanjutan dana haji agar semua jamaah haji, baik di tahun ini maupun masa yang akan datang, bisa menikmati hasil pengelolaan investasi dana setoran awal haji.

Untuk itu, kata dia, selama ini, Kemenag mengusulkan agar 70 persen biaya ibadah haji dipenuhi oleh jamaah, dengan harapan untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari investasi dana setoran awal haji."Yang perlu kita jaga adalah keberlangsungan keuangan haji, masalah halal haramnya ya itu sudah dibahas, tinggal transisinya nanti itu harus jelas," ujarnya.