REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Para sahabat nabi Muhammad selalu antusias dalam menggali ilmu kepada Rasulullah SAW. Termasuk, bertanya kepada nabi Muhammad ﷺ, termasuk menanyakan bagaimana jalan menuju surga.
Dikutip dari Hadits Arbain An-Nawawi,“ Dari Abu ‘Abdillah Jabir bin ‘Abdillah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ جَابِر بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ –رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا أَأَدْخُلُ الَجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ
”Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengerjakan sholat-sholat wajib (lima waktu), puasa Ramadhan, aku menghalalkan apa yang halal dan aku mengharamkan apa yang haram serta aku tidak akan menambahnya dengan sesuatupun selain itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab:”Ya (HR. Muslim)
Kandungan Hadits:
1. Para sahabat sangat berantusias untuk bertanya kepada Nabi ﷺ.
2. Tujuan dari kehidupan ini ialah masuk surga.
3. Urgensi shalat fardhu, dan bahwa ia adalah sebab untuk masuk surga beserta amalan lainnya yang disebutkan dalam hadits ini.
4. Urgensi puasa.
5. Wajibnya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Yakni, manusia mengerjakan yang halal karena meyakini kehalalannya, dan menjauhi yang haram karena meyakini keharamannya. Tetapi mengenai yang halal, manusia diberi pilihan; jika suka, ia boleh melakukannya dan jika suka, ia boleh tidak melakukannya. Adapun yang haram, maka manusia wajib menjauhinya, dan ini harus disertai keyakinan. Kamu mengerjakan yang halal karena meyakini kehalalannya, dan kamu menjauhi yang haram karena meyakini keharamannya.
6. Pertanyaan itu diulang kembali dalam jawaban; karena sabda beliau, "Ya," yakni, kamu masuk surga. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Makna (Aku mengharamkan yang haram), ialah aku menjauhinya. Dan harus dikatakan, 'Aku menjauhinya karena meyakini keharamannya.' Wallahu a'lam.