Jumat 09 Aug 2024 07:15 WIB

Jawaban Ulama Al Azhar Mesir untuk Mereka yang Halalkan Daging Kucing dan Anjing

Keharaman daging anjing dan kucing disebutkan dalam hadits

Rep: Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kucing. Keharaman daging anjing dan kucing disebutkan dalam hadits
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi kucing. Keharaman daging anjing dan kucing disebutkan dalam hadits

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Belakangan ini sejumlah pendapat dari tokoh Islam mengemuka tentang halalnya mengkonsumsi daging kucing dan anjing.

Pendapat mereka ini dilandasi sejumlah alasan, salah satunya bahwa keharaman daging anjing dan kucing tidak ditemukan dalilnya dalam Alquran.

Baca Juga

Mereka juga menukilkan pendapat sejumlah tokoh bolehnya memakan daging kucing dan anjing. Sebagaimana dikutip dari Mazhab Maliki yang konon, menurut mereka, juga merujuk pandangan sejumlah sahabat seperti Aisyah, Umar bin Khattab, dan Ibnu Abbas RA.

Klaim kehalalan daging anjing dan kucing ini pun disanggah Sekjen Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir, Syekh Abbas Syauman dia membantahnya dengan tiga penjelasan berikut:

Pertama, argumen bahwa tidak ada larangan tanpa nash, dan karena hal-hal tersebut tidak disebutkan dalam Kitabullah, maka hukumnya boleh, dimentahkan oleh fakta bahwa nash tentang larangannya ada dalam dua kitab Shahih, Bukhari dan Muslim, dan dalam kitab al-Muwatha' Imam Malik, yang berjudul: "Bab yang mengharamkan memakan setiap binatang yang memiliki taring dari binatang buas."

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap binatang buas yang memiliki taring haram dimakan."

Hadits ini, yang mewakili aturan komprehensif tentang apa yang diharamkan untuk dimakan, ditetapkan dengan tegas oleh teks dari Sunnah sebagaimana halnya dengan teks dari Alquran, sehingga mengatakan bahwa hal-hal ini diperbolehkan karena tidak ada teks tentang mereka adalah fitnah murni dan pengingkaran terhadap Sunnah, yang merupakan sumber hukum kedua setelah Kitab Allah.

Kedua, pendapat mereka yang menyebut boleh memakan kucing dan anjing serta sejenisnya, merujuk pendapat Mazhab Maliki dan sebagian generasi salaf, ternyata pendapat lain bertolak belakang. Pendapat jumhur fuqaha mengharamkannya, dan ini adalah pendapat yang benar dalam Mazhab Maliki, sebagaimana disebutkan dalam teks Al-Qurtubi. Dia menulis:

وقد اختلفت الرواية عن مالك في لحوم السباع والحمير والبغال. فقال مرة: هي محرمة، لما ورد من نهيه عليه السلام عن ذلك، وهو الصحيح من قوله على ما في الموطأ ."

"Riwayat dari Malik tentang daging binatang buas dan keledai. Satu riwayat menyebut haram, sesuai dengan larangan dari Rasulullah SAW, dan ini yang benar, sebagaimana dalam kitabnya al-Muwatha."

Baca juga: Media Amerika Serikat Ungkap Hamas Justru Semakin Kuat, Bangun Kembali Kemampuan Tempur

Pendapat Imam Malik sendiri setelah menyebutkan hadis larangan dalam kitab Muwatha'nya. Penelitian ini membuktikan banyaknya riwayat dalam Mazhab Maliki mengenai kebolehan memakan hewan-hewan tersebut yaitu haram, makruh, dan boleh.

Sedangkan yang kuat dalam Mazhab Maliki adalah keharaman memakan daging anjing dan kucing. Imam Malik adalah pengarang kitab al-Muwatha, salah satu kitab Sunnah yang paling penting, di mana beliau meriwayatkan hadits yang melarang setiap yang miliki taring dan cakar dalam kitab al-Muwatha yang melarang memakan setiap hewan yang bertaring.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Diharamkan memakan segala sesuatu yang bertaring. Malik berkata, "Ini adalah hukum yang berlaku di kami."

Inilah Imam Malik, 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement