Sabtu 10 Aug 2024 10:53 WIB

Ekonom Sebut Perlu Audit Nilai Demurrage Impor Beras Rp294 M

Demurrage sebesar Rp 294,5 miliar dinilai sangat tidak wajar untuk denda impor beras dalam situasi normal.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Ekonom Senior INDEF, Dradjad Wibowo mendorong adanya audit keuangan menyangkut skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar guna menguatkan langkah aparat penegak hukum. Dradjad menilai audit keuangan diperlukan karena nilai skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar sangat tidak wajar untuk denda impor beras dalam situasi normal.

Hal itu dikatakan Dradjad menanggapi skandal demurrage yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. Demurrage sebesar Rp 294,5 miliar ini diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

“Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage nya terlalu tinggi atau mahal dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor atau investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit (penguat penegak hukum),” kata Dradjad pada Sabtu (10/8/2024).

Dradjad meyakini dengan adanya audit keuangan maka dapat membuka tabir dan mengetahui dasar dari besarnya nilai denda impor beras tersebut. Dari audit keuangan tersebut, kata Dradjad, akan diketahui apakah memang nilai sebesar Rp 294,5 miliar tersebut wajar untuk demurrage atau denda impor beras.