REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti, menyampaikan terkait rencana kliennya akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Selasa (13/8). Saka Tatal, akan diperiksa soal kesaksian palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok pukul 10.00 WIB,” ujar Titin ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Mengenai barang bukti yang dibawa, ia mengatakan pihaknya hanya membawa berita acara pemeriksaan (BAP) Dede dan Aep yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. "Kita kan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, kaitannya dengan Dede dan Aep. Paling bawa BAP saja, BAP milik Dede dan Aep," kata Titin.
Di dalam pemeriksaan nanti, kata dia, Saka akan menyampaikan alibinya selama kasus terjadi, sementara dirinya akan menyampaikan argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dan kejadian tewasnya Vina akibat kecelakaan.