REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Misteri kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, semakin mendekati titik terang. Hal itu diketahui melalui berbagai bukti dan saksi yang bermunculan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus tersebut.
Sidang lanjutan PK kasus pembunuhan Vina dan Eky pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (27/9/2024). Sidang tersebut diajukan oleh enam terpidana untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu menghadirkan empat orang saksi. Yakni, Rismon Sianipar selaku ahli digital forensik, Widi dan Mega selaku teman Vina dan Muchtar Efendi selaku kuasa hukum dari Widi dan Mega.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terpidana yang dipimpin oleh ketuanya, Otto Hasibuan, menjelaskan, handphone milik Widi itu awalnya diserahkan oleh Widi kepada kuasa hukumnya, Muchtar Efendi. Dari Muchtar, handphone diserahkan kepada Jutek (kuasa hukum terpidana) dan selanjutnya diserahkan kepada Rismon untuk dilakukan ekstraksi.