Jumat 27 Sep 2024 20:51 WIB

Ekstraksi HP Widi Terungkap, Bisa Ubah Nasib Enam Terpidana Kasus Vina?

Sidang menampilkan langsung hasil ekstraksi HP milik Widi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Misteri kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, semakin mendekati titik terang. Hal itu diketahui melalui berbagai bukti dan saksi yang bermunculan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus tersebut.

Sidang lanjutan PK kasus pembunuhan Vina dan Eky pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (27/9/2024). Sidang tersebut diajukan oleh enam terpidana untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu menghadirkan empat orang saksi. Yakni, Rismon Sianipar selaku ahli digital forensik, Widi dan Mega selaku teman Vina dan Muchtar Efendi selaku kuasa hukum dari Widi dan Mega.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terpidana yang dipimpin oleh ketuanya, Otto Hasibuan, menjelaskan, handphone milik Widi itu awalnya diserahkan oleh Widi kepada kuasa hukumnya, Muchtar Efendi. Dari Muchtar, handphone diserahkan kepada Jutek (kuasa hukum terpidana) dan selanjutnya diserahkan kepada Rismon untuk dilakukan ekstraksi.