REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Dzawata Maghfura Zukhri menjadi pembicaraan luas di jagat media sosial sejak Selasa (13/8/2024). Sebab, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, itu tampak berfoto sebagai seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional. Tidak ada yang janggal dalam foto itu, kecuali bahwa gadis ini menampakkan rambutnya.
Sebab, selama ini ananda Dzawata Maghfura Zukhri selalu mengenakan jilbab. Sebagaimana banyak perempuan Aceh, di sekolahnya pun ia memakai kain penutup rambut kepala tersebut.
Usut punya usut, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah pihak yang bertanggung jawab atas "lepasnya" jilbab Dzawata Maghfura Zukhri--dan belasan anggota Paskibraka Nasional 2024 lainnya yang Muslimah. Sejak tahun 2022, Paskibraka memang tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, melainkan di bawah BPIP. Ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Suara protes disampaikan antara lain Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Dalam pernyataannya, Ketua MPU Aceh Teungku H Faisal Ali mengaku geram. Ia pun meminta agar ananda Dzawata dan seluruh Muslimah anggota Paskibraka 2024 dibebaskan kembali berhijab.
“Ini bentuk radikalisme di tubuh pemerintah. Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujar dia kepada Republika, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sesudah marak pemberitaan di berbagai media massa, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan klarifikasi. Mantan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini berdalih, seluruh individu siswa/siswi sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan di atas materai saat pendaftaran Paskibraka Nasional 2024. Isinya bahwa yang bersangkutan sedia mematuhi peraturan yang ada, termasuk tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tentang pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana termuat dalam SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan SE Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024, mesti dipatuhi mereka, khususnya pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Di luar kedua momen itu, Paskibraka perempuan bebas berjilbab.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar Yudian Wahyudi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.
Nurul Akmal bebas berhijab ...