Ahad 18 Aug 2024 07:29 WIB

Pagi Ini, Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Kopi Sianida' Bebas Bersyarat

Jessica, akan dikeluarkan dari penjara khusus perempuan LP Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim), pada Ahad (18/8/2024), (Dok. Republika)

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

erpidana<a href= kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (36 tahun) hari ini Ahad (18/8/2024) dibebaskan dari penjara. (Dok. Republika)" />
erpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (36 tahun) hari ini Ahad (18/8/2024) dibebaskan dari penjara. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (36 tahun) hari ini Ahad (18/8/2024) dibebaskan dari penjara. Dia akan berstatus bebas bersyarat atas hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan 'kopi sianida'. Dia ditahan sejak 2016 atau delapan tahun lalu sejak dipenjara.

Demikian dikatakan pengacaranya Otto Hasibuan kepada media di Jakarta. Jessica adalah terpidana kasus pemunuhan Wayan Mirna Salihin. Peristiwa ini dikenal sebagai kasus 'Kopi Sianida'.

Otto mengatakan, kliennya, Jessica, akan dikeluarkan dari penjara khusus perempuan LP Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim), pada Ahad (18/8/2024). “Benar (Jessica bebas), bebas bersyarat,” kata Otto.

Otto, pun membenarkan perihal undangan kepada sejumlah media, untuk mengikuti pembebasan Jessica tersebut, pada Ahad (18/8/2024) pagi. “Kami memberitakan bahwa Jessica Wongso, direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/Lapas Pondok Bambu pada tanggal 18 Agustus 2024 pukul 09:00 WIB,” ungkapnya.