MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (36 tahun) hari ini Ahad (18/8/2024) dibebaskan dari penjara. Dia akan berstatus bebas bersyarat atas hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan 'kopi sianida'. Dia ditahan sejak 2016 atau delapan tahun lalu sejak dipenjara.
Demikian dikatakan pengacaranya Otto Hasibuan kepada media di Jakarta. Jessica adalah terpidana kasus pemunuhan Wayan Mirna Salihin. Peristiwa ini dikenal sebagai kasus 'Kopi Sianida'.
Otto mengatakan, kliennya, Jessica, akan dikeluarkan dari penjara khusus perempuan LP Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim), pada Ahad (18/8/2024). “Benar (Jessica bebas), bebas bersyarat,” kata Otto.
Otto, pun membenarkan perihal undangan kepada sejumlah media, untuk mengikuti pembebasan Jessica tersebut, pada Ahad (18/8/2024) pagi. “Kami memberitakan bahwa Jessica Wongso, direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/Lapas Pondok Bambu pada tanggal 18 Agustus 2024 pukul 09:00 WIB,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum terpidana , Otto mengatakan, akan menggelar konfrensi pers di LP Pondok Bambu di Jakarta Timur, bersama-sama dengan Jessica Wongso setelah pembebasan tersebut dilaksanakan.
Jessica Wongso, merupakan terpidana tunggal dalam kasus kematian temannya, Mirna Salihin pada Januari 2016. Kasus yang terkenal dengan Kopi Sianida itu berujung ke pengadilan dengan menjadikan Jessica Wongso sebagai terdakwa atas Pasal 340 KUH Pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun atas pembunuhan berencana tersebut.
Pada Oktober 2016 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso bersalah, dan memenuhi tuntutan JPU dengan menghukum Jessica Wongso 20 tahun penjara. n Agus Yulianto