REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- BP Batam mulai membongkar rumah milik warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang telah bergeser ke hunian sementara. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait membeberkan, pembongkaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
"Langkah ini sudah mendapat persetujuan dari warga yang telah bergeser dengan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk dilakukan pembongkaran," jelas Tuty, panggilan akrabnya, Sabtu (17/8/2024).
Di samping itu, lanjut Tuty, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa faktor sebelum melakukan pembongkaran. Yang pertama, warga pemilik rumah telah bergeser ke hunian sementara dan menerima biaya sewa serta biaya hidup.
Berikutnya adalah bangunan milik warga yang telah menerima perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan menerima pembayaran untuk ganti tanam tumbuh, bangunan serta pembukaan lahan.