REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Memasuki pertengahan Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tarakan gelar kunjungan ke perusahaan di masing-masing wilayah. Kunjungan dilakukan sebagai langkah untuk melakukan refreshment ketentuan serta optimalisasi realisasi penerimaan di bidang kepabeanan.
Di Pasuruan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan kunjungan ke PT Yamaha Musical Products Indonesia di Kawasan Industri Pier, Kecamatan Rembang pada Rabu (14/8/2024). Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan refreshment ketentuan terkait Authorized Economic Operator (AEO) yang turut dihadiri 60 peserta meliputi pimpinan dan pegawai PT Yamaha Musical Products Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam kunjungan ini pihaknya memberikan penguatan terkait benefit dan tanggung jawab kepada PT Yamaha sebagai perusahaan berstatus AEO. Selain itu juga tentang tujuh kondisi dan kriteria pemenuhan AEO yang perlu dipertahankan perusahaan, serta peraturan terbaru yang mengatur AEO dan perbedaan terhadap peraturan yang lama.
“Jadi refreshment hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat AEO sebagai upaya membangun sinergi yang baik antara Bea Cukai Tanjung Perak dan perusahaan AEO dalam mewujudkan rantai pasok global yang kokoh,” ungkapnya.