REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh memberi bimbingan pranikah bagi pelajar di daerah tersebut, sebagai salah satu upaya untuk mencegah pernikahan dini.
Kepala Kemenag Bener Meriah Zulkifli Idris, Kamis, mengatakan bimbingan tersebut merupakan persiapan dini untuk mencegah pernikahan dini dan memberikan pengetahuan terkait membangun rumah tangga bagi generasi ke depan.
“Persiapkan diri, bekal baik dalam pengetahuan, ekonomi dan lainnya,” kata Zulkifli saat acara bimbingan pranikah kepada pelajar di Bener Meriah.
Bimbingan pra nikah tersebut digelar oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bener Meriah bekerjasama dengan Baitul Mal Bener Meriah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bener Meriah.
Kepada peserta, Zulkifli juga menjelaskan terkait peraturan pernikahan seperti minimal usia untuk menikah serta sistem pelaksanaan pendaftaran pernikahan yang terbaru melalui aplikasi Sistem Informasi Manajeman Pernikahan (Simkah).
Ia menilai upaya pencegahan pernikahan dini tersebut penting dilakukan, apalagi peristiwa pernikahan masyarakat Islam juga cukup tinggi yakni mencapai 2,5 juta pasang lebih setiap tahunnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bener Meriah Hasbiallah mengatakan pihaknya melibatkan 60 siswa yang berasal dari SMA 1 Bandar, SMA 2 Bandar dan MAN 2 Banda di Bener Meriah untuk mengikuti bimbingan tersebut.
“Tujuannya untuk memberi pengetahuan kepada para siswa siswi di antaranya pendidikan seks, bahaya narkoba dan lain-lain,” ujarnya.
Manusia mengalami beberapa fase kehidupan yang dimulai sejak dirinya dilahirkan hingga ajal menjemputnya. Salah satu tahapan yang dialami banyak orang ialah pernikahan. Menikah memiliki banyak keutamaan, semisal terpelihara diri dan agama seseorang.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika seorang telah menikah, berarti ia telah mencukupi separuh dari agama. Maka hendaklah bertakwa pada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh.”
Bila telah siap secara fisik maupun mental, seorang Muslim dianjurkan untuk menikah. Sebab, itulah salah satu sunah Rasulullah SAW. “Barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku. Dan bagian dari sunahku adalah menikah” (HR Baihaqi).