Setiap bank pastinya memiliki nomor call center. Para nasabah bisa menghubungi nomor call center bank jika memiliki berbagai pertanyaan mengenai layanan dan produk perbankan. Misalnya saja, terkait pembukaan rekening, kartu kredit, jam operasional dan sebagainya. Melalui call center inilah, petugas bank akan memberikan solusi yang cepat dan tepat.
Namun sayangnya, zaman sekarang ‘call center’ bank ini dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak bertanggung untuk melakukan tindak kejahatan. Para oknum sengaja mengatasnamakan call center sebuah bank baik bank konvensional atau bank syariah untuk mengelabui nasabah atau korban sehingga mereka percaya dan mau mengikuti segala perintah oknum.
Umumnya, para oknum akan memerintah korban untuk memberikan data bank mulai dari identitas diri atau data rekening dan kartu kredit. Dengan begitu, oknum bisa menguras uang korban yang terdapat di bank. Hal ini merupakan kejahatan penipuan yang sekarang ini marak terjadi di tengah masyarakat.
Untuk itu, nasabah harus cerdas dalam menyikapi maraknya penipuan yang mengatasnamakan call center bank ini dengan tidak mudah percaya kepada nomor atau orang yang tidak dikenal. Selain itu, penting juga buat para nasabah mencatat berbagai nomor call center bank resmi yang terdapat di Indonesia. Berikut daftarnya!
Modus Penipuan Perbankan yang Marak Terjadi
Modus penipuan perbankan
Ada lebih dari satu modus penipuan mengatasnamakan bank konvensional dan syariah yang sering terjadi dan ini perlu diketahui masyarakat khususnya nasabah bank. Dengan begitu, kamu sebagai nasabah bank bisa mawas diri.
1. Phishing
Phising merupakan modus penipuan yang dilakukan melakukan e-mail, pesan teks atau juga telepon. Pelaku akan menggunakan nama bank untuk memperoleh informasi nasabah seperti data sensitive mulai dari nama lengkap, password, informasi kartu debit atau kartu kredit.
Penipuan yang menggunakan pesan teks atau e-email, umumnya akan mengirimkan tautan link yang mengarahkan korban untuk membuka situs pelaku, kemudian korban diminta untuk mengisi data-data yang berujung pebobolan rekening.
2. Impersonation
Modus penipuan impersonation ini, biasanya pelaku akan berpura-pura sebagai pihak bank, kemudian menawarkan layanan atau produk bank yang terbaru dan menguntungkan.
Misalnya saja, pelaku menawarkan nasabah untuk menaikkan limit kartu kredit atau mengikuti program tabungan terbaru. Jika korban berminat, maka pelaku akan mengarahkan korban untuk menginformasikan data bank nasabah.
3. Vishing
Penipuan menggunakan modus vishing (voice phishing) ini, pelaku menggunakan telepon untuk mengelabui korban seakan-akan korban mendapatkan hadiah karena sudah menjadi nasabah setia. Jika korban sudah masuk perangkap pelaku, tugas selanjutnya pelaku hanya meminta korban untuk memberikan data bank.
4. Smishing
Modus penipuan juga ada yang melalui pesan teks atau SMS. Biasasnya pelaku akan mengirimkan SMS yang mengatasnamakan bank, kemudian isinya berupa informasi mendapat hadiah tunai, mobil dan lainnya. Agar hadiah tersebut bisa diklaim, wajib klik link yang telah tertaut situs pelaku.
Catatan: Penipuan bisa melakukan media dan cara apa saja. Ada yang dengan iming-iming mendapat hadiah dari bank, bonus uang tunai yang berujung pembobolan rekening atau kartu kredit. Bahkan, ada pula penipuan yang meminta korban untuk melakukan transfer karena ada anggota keluarga korban yang mengalami kecelakaan di jalan dan sebagainya.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK
Nomor Call Center Bank Resmi di Indonesia
Maka dari itu, sangat penting masyarakat atau nasabah untuk mengetahui dan mencatat berbagai nomor call center bank yang resmi di Indonesia, baik yang konvensional dan syariah . Dengan begitu, masyarakat tidak mudah percaya dengan nomor yang tidak di kenal atau yang mengatasnamakan lembaga perbankan.
Berikut daftar nomor call center bank BUMN dan swasta yang resmi di Indonesia, antara lain:
Nama Bank
|
Nomor Call Center
|
BCA dan BCA Syariah
|
1500-888
|
Mandiri
|
1500-300
|
BRI
|
14017/ atau 5000-17
|
BNI dan BNI Syariah
|
1500-046
|
BTN
|
1500-286
|
CIMB Niaga dan Niaga Syariah
|
14041
|
Citibank
|
1500-335
|
Panin Bank
|
1500-678 atau 60678
|
Sinarmas
|
1500-153
|
Permata Bank
|
1500-111
|
Maybank
|
69811
|
Danamon
|
1-500-090
|
Jenius
|
1500-365
|
Bukopin
|
14005
|
DBS Bank
|
0804-1500-327
|
HSBC Indoensia
|
1500-808
|
Maspion
|
(031) 5316999
|
Mayapada
|
1500-029
|
Muamalat
|
1500-01
|
OCBC NISP
|
1500-999
|
UOB Indonesia
|
14008
|
Bumi Arta
|
(021) 3142121 atau 08041401221
|
BTPN
|
1500-300
|
Bank Capital
|
(021) 2793-8989
|
Commonwealth Bank
|
1500-030
|
J Trust
|
(021) 2926-100
|
Bank Index
|
1-500-670
|
BSI
|
14040
|
Bank Mayora
|
(021) 56-966-954
|
Bank Victoria
|
(021) 522 8888
|
MNC Bank
|
1500-188
|
Shinhan Bank
|
500881
|
Bank Mega
|
69811
|
Woori Saudara
|
1500012
|
Standard Chartered Bank
|
68000
|
SBI Indonesia
|
(021) 39838747 atau 08001724636
|
Rabobank
|
1500080
|
QNB Indonesia
|
(021) 30055300
|
KEB Hana
|
1500021
|
Bank Ganesha
|
1500169
|
OK Bank
|
(021) 278895390
|
Amar Bank
|
(031) 99015959 atau (021) 4000-5859
|
Bank Mega Syariah
|
(021) 2985 2222
|
Bank Syariah Bukopin
|
1500666
|
Bank Victoria Syariah
|
021-5672771
|
Panin Syariah
|
(021) 6313 700
|
Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank dan Tips Menghindarinya
Jadilah Nasabah yang Cerdas
Meski hukum berjalan, tapi tetap saja penipuan marak terjadi hanya demi meraup keuntungan semata. Untuk itu, kamu sebagai masyarakat atau nasabah perlu cerdas dalam menyikapi penipuan ini.
Mulai dari tidak mudah percaya atau tertarik dengan penawaran dari orang yang tidak jelas melalui SMS atau telepon. Maka dari itu, penting untuk mencatat setiap nomor call center agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan perbankan.
Jika kamu sudah terlanjur menjadi korban penipuan, segera buat laporan kepolisian melalui situ www.lapor.go.id. Berikut tahapannya:
- Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”
- Tulis judul pelaporan
- Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap
- Pilih tanggal kejadian
- Pilih lokasi kejadian
- Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu
- Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”
- Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Pilih kategori pengadu
- Klik LAPOR!
- Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporanmu selesai diajukan
Baca Juga: Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak