Selasa 04 Jun 2024 15:43 WIB

Pengertian Ajudikasi, Tahapan Proses, Serta Ciri dan Fungsinya dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi

Ajudikasi berkaitan erat dengan sengketa asuransi dan dilakukan saat nasabah mempunyai pengaduan saat klaim. Pelajari selengkapnya di artikel ini!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Ajudikasi sangat berkaitan erat dengan sengketa asuransi. Ajudikasi biasanya dilakukan saat nasabah mempunyai pengaduan perihal klaim asuransi yang diajukannya. Dan seringkali, ajudikasi dilakukan ketika pihak nasabah merasa perusahaan asuransi berlaku tak adil, atau berhak menolak klaim yang diajukan.

Langkah ajudikasi kerap dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah sengketa asuransi yang terjadi. Ajudikasi dilakukan untuk membereskan sengketa asuransi berupa perbedaan pemahaman antara pihak nasabah dengan perusahaan asuransi.

Sebagai hasilnya, akan keluar keputusan terkait apakah nasabah berhak dibayarkan klaimnya atau tidak. Untuk lebih memahami informasi seputar sengketa asuransi, pengertian ajudikasi, hingga apa saja tahapan ajudikasi, mari cermati selengkapnya penjelasan dalam artikel ini.

 

Pengertian Ajudikasi

Hukum Ajudikasi

Dalam ranah asuransi, pengertian ajudikasi atau adjudicate seringnya digunakan sewaktu nasabah mengajukan klaim polis asuransi. Pengertian ajudikasi adalah salah satu cara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa dua belah pihak dengan bantuan kehadiran pihak ketiga.

Ajudikasi digunakan oleh perusahaan asuransi untuk memutuskan apakah klaim yang diajukan nasabah bisa diterima atau ditolak dengan bantuan dari pihak ketiga. Adapun pihak ketiga ini berperan sebagai mediator dalam sengketa asuransi yang terjadi.

Ajudikasi sendiri menggambarkan proses hukum yang membantu mempercepat serta memberikan keputusan pengadilan sehubungan masalah antara dua belah pihak. Dalam prosesnya, terdapat putusan serta pendapat pengadilan yang bersifat mengikat secara hukum.

Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan ajudikasi sebagai “Sebuah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.”

Fungsi dan Contoh Ajudikasi

Contoh proses ajudikasi dalam asuransi umumnya ditemukan dalam pengaduan klaim asuransi mobil dan sejenisnya. Di saat nasabah mengajukan klaim, mereka harus memenuhi syarat tertentu agar klaimnya tidak ditolak dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

Dalam prosesnya, nasabah harus menyampaikan informasi dengan jujur dan jelas. Contohnya seperti ketika nasabah mengajukan klaim untuk asuransi kesehatan, maka rincian biaya serta diagnosis dokter pun akan diminta dan disertakan.

Langkah tersebut sejatinya memudahkan pihak perusahaan asuransi untuk mendapat laporan valid dan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan. Di sinilah ajudikasi berperan dan berfungsi dalam penyelesaian sengketa, terutamanya jika nasabah merasa bahwa keputusan perusahaan asuransi ternyata tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun di Indonesia sendiri, layanan ajudikasi kerap dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sebagai contoh, dalam asuransi jiwa, klaim yang dibayarkan seusai proses pengajuan diterima pihak asuransi kepada Ahli Waris umumnya berbentuk Uang Pertanggungan. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu yang lebih lama.

Selain untuk mengatasi permasalahan dalam klaim asuransi, ajudikasi pun digunakan dalam beragam kasus serius lainnya, yang sekiranya membutuhkan pihak ketiga guna mendapat solusi. Berikut diantaranya yang kerap terjadi:

  1. Kasus perceraian yang berlarut-larut, meliputi penentuan hak asuh anak hingga harta gono-gini dan sebagainya.
  2. Kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak dan dananya sudah digunakan dalam jumlah cukup besar serta menyangkut kepentingan banyak orang, adjudicate perlu dilakukan untuk membantu penyelidikan dan pengumpulan barbuk untuk penentuan kesimpulan.
  3. Kasus sengketa lahan pada perorangan ataupun lembaga, adjudicate akan berfokus pada dokumen-dokumen yang terkait.
  4. Kasus pencemaran nama baik.
  5. Kasus pelanggaran hak cipta, adjudicate dilakukan untuk memutuskan kepemilikan atas hak cipta berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang ada.
  6. Kasus kecelakaan seperti tabrak lari, namun ada bukti yang tertinggal di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
  7. Kasus pencurian dan pencarian pelakunya, dan terdapat barang bukti (barbuk) kuat dari korban.
  8. Kasus pembunuhan, adjudicate selaku pihak ketiga akan berfokus mencari dan menemukan fakta terkait kasus, serta menentukan pelaku, disamping menentukan hukuman baginya.

Ciri dan Bentuk Ajudikasi

Ajudikasi kerap dianggap sama dengan mediasi, padahal keduanya jelas berbeda. Adapun yang menjadi pembeda utamanya adalah cara penyelesaian masalah atau sengketanya. Berikut ciri-ciri ajudikasi yang penting untuk diketahui:

  • Terjadi konflik atau masalah serius, seperti sengketa lahan hingga gagal membayar klaim asuransi.
  • Pihak ketiga mempunyai wewenang lebih untuk mengambil keputusan serta menentukan solusi. Sebagai perbandingan, dalam mediasi, pihak ketiga tak punya wewenang untuk menentukan keputusan.
  • Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik. Hal ini bersifat non-adversial dan tak menimbulkan permusuhan atau membahayakan hubungan bisnis, misal seperti pada dinamika hubungan perusahaan asuransi dengan nasabahnya.
  • Terjaminnya kerahasiaan karena proses ajudikasi dilakukan tertutup antara para pihak yang terlibat, serta ajudikator.

Untuk lebih jelasnya, berikut bentuk-bentuk ajudikasi:

  1. Ajudikasi Pidana

    Dilakukan lantaran terjadinya tindak kriminal yang dapat menimbulkan kerugian bagi kelompok ataupun individu. Khususnya apabila tindakan tersebut sulit atau tak mungkin diselesaikan secara musyawarah/ kekeluargaan.

    Bentuk ajudikasi ini bisa membantu mengendalikan emosi dari pelaku maupun pihak korban yang bisa jadi tak terkendali.

  2. Ajudikasi dalam Hal Tanah

    Bentuk ajudikasi ini dilakukan sewaktu ada sengketa tanah, pembelian tanah, ataupun masalah pembagian tanah pada ahli waris.

    Ajudikasi dalam kasus seperti ini akan berfokus pada penguatan fakta yang ada dan berkas yang dimiliki oleh salah satu pihak agar solusi yang adil bisa didapatkan.

  3. Ajudikasi dalam Hal Perbankan

    Ajudikasi dalam urusan perbankan dilakukan di saat pihak bank dan nasabah terlibat konflik dan menggunakan pihak ketiga untuk mengatasinya. Adapun konfliknya meliputi penipuan, masalah utang piutang ataupun nasabah yang kabur.

    Bentuk ajudikasi ini berfokus pada pencarian pelaku dari masalah yang terjadi.

Apa Saja Tahapan Ajudikasi dalam Ranah Asuransi

Dalam banyak kasus, sering terdengar cerita bagaimana nasabah asuransi mengeluh karena proses klaim yang berbelit-belit. Sejumlah dokumen pun perlu dipersiapkan demi validasi dari klaim terkait.

Belum lagi, nasabah juga harus menunggu selama beberapa hari untuk mengetahui apakah perusahaan asuransi setuju menerima klaim atau menolaknya. Pihak perusahaan asuransi hanya akan membuat keputusan menerima atau menolak klaim setelah memproses laporan yang diterima.

Pihak nasabah pun berhak melayangkan pengaduannya bila sekiranya keputusan pihak asuransi dinilai tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tak adil. Kemudian, apabila penyelesaian pengaduan sengketa terkait tak juga mencapai kesepakatan, maka perusahaan asuransi dan nasabah bisa menyelesaikan sengketa, baik melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) menyediakan layanan ajudikasi di luar pengadilan dengan rangkaian proses sebagai berikut:

  1. Nasabah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa asuransi

    Ini merupakan tahapan ajudikasi yang pertama, yakni nasabah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa asuransi kepada pihak LAPS terdekat.

  2. LAPS memverifikasi dokumen permohonan nasabah

    Untuk tahapan ajudikasi berikutnya, verifikasi terhadap dokumen permohonan yang diajukan nasabah akan dilakukan. Jika permohonan yang diajukan ternyata terbukti palsu atau ada ketidaksesuaian, maka pihak LAPS pun berhak menolaknya.

  3. Konfirmasi permohonan

    Selanjutnya, LAPS akan mengonfirmasi permohonan nasabah jika sudah terbukti memenuhi syarat. LAPS akan mengirimkan konfirmasi permohonan penyelesaian sengketa asuransi tersebut kepada nasabah.

  4. Pemilihan pihak ketiga

    Berikutnya, pihak nasabah berhak memilih pihak ketiga ataupun layanan penyelesaian yang diinginkan. Nasabah berhak memilih pihak ajudikator yang jumlahnya tiga orang.

  5. Proses penyelesaian sengketa asuransi

    Tahapan ajudikasi berikutnya ialah dimulainya proses menyelesaikan konflik atau sengketa. Selanjutnya, hasil keputusan ajudikasi ini akan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, apabila pihak nasabahnya menerima.

    Namun, bila nasabah menolak, maka pihaknya bisa mencari upaya penyelesaian yang lainnya.

  6. Kesepakatan Tercapai

    Apabila pihak nasabah menerima keputusan yang telah ditetapkan ajudikator, maka tercapailah kesepakatan atau penyelesaian dari masalah sengketa asuransi tersebut. Hal ini merupakan tujuan dari proses ajudikasi.

  7. Monitoring atau Pemantauan

    Setelah semua itu, tahapan ajudikasi selanjutnya ialah pihak LAPS melakukan pemantauan atau monitoring terkait pelaksanaan kesepakatan tersebut.

    Bila misal yang diadukan ialah pembayaran klaim asuransi untuk nasabah, maka LAPS akan monitoring sampai perusahaan asuransinya membayarkan klaim kepada nasabah yang bersangkutan.

Ajukan Ajudikasi untuk Menyelesaikan Sengketa Asuransi yang Terjadi

Ajudikasi

Demikianlah ulasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ajudikasi dalam sengketa asuransi beserta tahapannya. Asuransi merupakan produk perlindungan keuangan yang memberikan jaminan ganti rugi jika kamu mengalami risiko ataupun musibah.

Ketika sengketa asuransi terjadi, nasabah tak perlu cemas ditipu oleh perusahaan asuransi karena mereka bisa mengajukan ajudikasi. Sengketa asuransi yang terjadi dapat diselesaikan dengan ajudikasi yang diproses secara hukum, sehingga keputusan pengadilan pun bisa lebih cepat diberikan.

Jika kamu sebagai pemegang polis merasa benar, maka siapkanlah semua dokumen pendukung. Kemudian secepatnya ajukanlah ajudikasi untuk mengatasi masalah sengketa asuransi yang terjadi dan mendapatkan solusi terbaik yang dicari.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement