Jumat 23 Aug 2024 16:14 WIB

Empat Ton Ikan Impor Ilegal Dibagikan ke Warga Batam

Ikan ini merupakan impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia.

Red: Friska Yolandha
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan empat ton ikan kepada masyarakat.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan empat ton ikan kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan empat ton ikan kepada masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan empat ton ikan ini impor ikan ilegal yang didatangkan dari Malaysia. 

"Ini merupakan hasil pengawasan kegiatan pemasaran dan distribusi ikan oleh Pengawas Perikanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Pung mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat ton ikan terdiri atas 260 boks ikan tongkol dan 150 boks ikan selar dengan pemilik PT SLA yang rencananya akan dipasarkan di Kota Batam. Pung menyampaikan SLA melanggar ketentuan impor komoditas perikanan dan telah dikenakan Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 26,5 juta dan SLA melakukan penyerahan secara sukarela Ikan impor tersebut untuk diberikan kepada masyarakat.

Pung menyampaikan kegiatan impor ikan illegal tersebut apabila tidak dihentikan dan ditindak tegas akan berdampak terganggungnya stabilitas harga ikan di Kota Batam. Pung menyebut ikan impor tersebut akan dijual dengan harga yang lebih murah sehingga ikan lokal hasil tangkapan dari nelayan kalah bersaing dengan ikan impor ilegal tersebut.