REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi tak berpengaruh bagi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta itu akan mendaftarkan diri ke KPU DKI pada 28 Agustus 2024.
"Saya bersama insya Allah calon wakil gubernur Suswono dan kalau tidak ada halangan di tanggal 28 yang akan mendaftar di Jakarta," kata Ridwan Kamil saat ditemui di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat.
Pria yang akrab disapa RK itu mengaku sudah mempersiapkan beragam persyaratan administrasi untuk diserahkan ke KPU DKI.
RK pun sempat ditanya strategi apa yang akan dipakai untuk memenangkan pilkada di Jakarta. Dia mengaku belum bisa membeberkan ragam strategi kampanye sebelum melakukan pendaftaran resmi di KPU DKI.